berbicara tentang peranan bank, tentunya ada begitu banyak peranan yang dilakukan bank. salah satunya adalah tentang peranan Bank sebagai penghimpun dana. Keberadaan lembaga bank sebagai salah satu lembaga yang memberikan sumber pembiyayan bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dana, memiliki kedudukan yang sangat strategis dan potensial. Hal ini disebabkan karena, bank merupakan lembaga keuangan yang sangat dekat dengan masyarakan yang telah diberikan fungsi intermediasi oleh pemerintah untuk mempercepat pembangunan secara makro. Adapun tujuan pemerintah secara mendalam, bertujuan untuk menciptakan manajemen keuangan perusahaan yang sehat dengan cara memberikan struktur permodalan. Sehingga keperluan jangka pendek benar-benar dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan jangka pendek, sedangkan keperluan jangka penjang dibiayai dari sumber pembiayaan jangka panjang, karena pada hakekatnya yang dimaksud dengan struktur permodalan adalah pencerminan dari perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal sendiri dari suatu perusahaan. Selain itu, Perbaikan struktur permodalan dunia usaha merupakan keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkokoh daya saing perusahaan dalam menghadapi persaingan dalam era globalisasi.
Apabila meninjau pada peranan bank, maka bank dapat berperan menjadi bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Selain itu, di dalam era globalisasi, bank dapat berperan menjadi bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran dunia. Oleh karena itu, apabila suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter negara yang bersangkutan, maka bank tersebut menjadi milik masyarakat. Peranan lembaga bank di atas, sebenarnya telah tercermin dalam pengertian bank dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, karena dalam bagian ketentuan umum telah dijelaskan, bahwa bank adalah ” badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam pada peranan, fungsi dan usaha bank, maka dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah menjelaskan secara umum dan rinci, bahwa secara umum bank memiliki peranan sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta bank berperan sebagai penerbitan surat pengakuan hutang, membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, seperti surat-surat wesel dan surat pengakuan hutang. Selain itu, bank juga dapat berperan sebagai penyaluran kredit pada perusahaan-perusahaan dan masyarakat.
Pasal enam (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, telah mendeskripsikan lebih rinci mengenai bentuk-bentuk usaha/peranan bank, yang diantaranya bank dapat berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk saving account, memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan utang, jual beli dalam marketable securities, pemindahan uang, penempatan, peminjaman, dan meminjamkan dana kepada bank lain, menerima pembayaran dari surat berharga, menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga (safe deposit box), melakukan kegiatan penitipan, melakukan penempatan dana antar nasabah, membeli melalui pelelangan atas agunan debitur yang default, melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit, wali amanat serta melakukan kegiatan pembiayaan berdasar sistem bagi hasil.
Meninjau pengaturan lebih lanjut mengenai transaksi derivatif, telah diatur lebih lanjut dalam SK Dir BI Nomor. 28/119/KEP/DIR Tentang Transaksi Derivatif tanggal 28 September 1995. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dari SK Dir BI No. 28/119/KEP/DIR menjelaskan, bank dapat melakukan transaksi derivatif baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Oleh karena itu, bentuk transaksi derivatif sangat terbatas, karena hanya transaksi yang berkaitan dengan valuta asing dan suku bunga, serta transaksi yang berkaitan dengan saham apabila telah mendapatkan ijin Bank Indonesia secara khusus.
Keberadaan fungsi bank yang terkait dengan transaksi derivatif, maka secara langsung dan tidak langsung, telah memberikan kesempatan kepada para investor untuk memilih alternatif yang lebih luas untuk berinvestasi baik di aset riel, aset keuangan, maupun di instrumen derivatif. Terlepas dari fungsi utama bank untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat, maka yang terpenting adalah keadaan nyata yang dapat dilihat pada perlindungan terhadap risiko yang timbul dalam perjanjian terkait dengan aktivitas bank dalam pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga untuk menyediakan dan membiayai, seperti perkreditan, treasury, investasi, dan pembiayaan perdagangan.