Senin, 25 Agustus 2008

Indonesia Power dan Wika Menangkan Tender Panas Bumi

. Senin, 25 Agustus 2008

Jakarta - Indonesia Power dan Wika memenangkan lelang pengembangan panas bumi di Jawa Barat. Meski belum diresmikan, mereka mendapat izin pengembangan panas bumi selama lebih dari 30 tahun.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah ESDM Sugiharto Harsoprayitnoa ketika ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/8/2008).

"Ada tiga wilayah yang sudah laku. Cisolok-Sukarame, Tangkuban Perahu, dan Tampomas. Pemenangnya Indonesia Power, Wika, satu lagi saya lupa," katanya.


Menurut Sugiharto, saat ini para pemenang tengah menunggu izin usaha pertambangannya dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

"Izinnya keluar maksimal 3 bulan ini, setelah itu mereka dikasih waktu kerja 30-35 tahun. Masa eksplorasi detil sekitar 5 tahun, sudah itu baru produksi listrik," ujarnya.

Mengenai masalah harga, hal itu sudah disepakati di bawah BPP yang ditetapkan Menteri ESDM. Selanjutnya tinggal PLN menyesuaikan dengan perubahan nilai tukar dan inflasi.

Ketiga pemenang ini merupakan pemenang pertama lelang yang dilakukan pemerintah daerah. Sementara lelang wilayah panas bumi lainnya di daerah lain masih berlangsung.

Pemerintah akan mendapat royalti pengembangan panas bumi sebesar 2,5% dari harga jual listriknya. 80% dari royalti itu akan jatuh ke pemerintah daerah, sementara 20% sisanya ke pemerintah pusat.

Menurut Direktur Pengusahaan Pembinaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah ESDM Sugiharto Harsoprayitno menjelaskan, bagian 80% dari royalti itu pun masih akan dibagi-bagi lagi diantara pemerintah daerah.

"Nanti 80% yang buat daerah itu dibagi lagi. 32% untuk kabupaten penghasil, 32% untuk kabupaten terkait, dan 16% untuk propinsi," ujarnya ketika ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/8/2008).

Ia juga menegaskan, pada mekanisme pengembangan panas bumi ini tidak menggunakan cost recovery. Artinya, kontraktor harus menanggung semua biaya yang dikeluarkan.

Masalah royalti dan non cost recovery ini berlaku untuk pengembangan panas bumi yang dilelang di daerah yang saat ini prosesnya masih berlangsung.

Mekanisme tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya dimana bagian pemerintah sebesar 34% dari
net operating income namun sudah termasuk pajak-pajak.

"Sebelumnya bagian pemerintah 34% dari net operating income. Itu pemerintah sudah termasuk pajak-pajak dan pungutan-pungutan. Ini yang sedang digodok Depkeu," katanya.

Meski begitu, menurut Sugiharto, sebenarnya mekanisme yang baru lebih menguntungkan. Tetapi dari sisi kontraktor akan menimbulkan ketidakpastian perpajakan karena pengusaha harus membayar
pajak di luar royalti yang ditetapkan fix 2,5%.

"Sekarang lebih menguntungkan, tapi menimbulkan ketidakpastian karena pajaknya berubah. Karena negara berkembang pajaknya bisa nambah-nambah dan ini membuat tidak menarik," ujarnya.

sumber : detiknews.com



0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com | Power by blogtemplate4u.com